Dana Desa Tahun 2026: Prioritas Penggunaan dan Larangan Pembiayaan
Desa Parapatan – Informasi Desa
Pemerintah Desa Parapatan menyampaikan informasi mengenai fokus penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak 30 Desember 2025.
8 Fokus Utama Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Dana Desa diarahkan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui sejumlah fokus prioritas, yaitu:
1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem
Termasuk dukungan terhadap program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan.
2. Ketahanan Pangan dan Hewani
Mendukung program ketahanan pangan, lumbung pangan, energi, serta pengembangan kegiatan ekonomi desa yang mendukung ketersediaan pangan masyarakat.
3. Dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih
Dana Desa dapat mendukung implementasi dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Pencegahan dan Penurunan Stunting
Mendukung upaya pencegahan dan penanganan stunting serta peningkatan layanan dasar kesehatan di tingkat desa.
5. Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana
Mendorong kegiatan yang meningkatkan kesiapsiagaan dan ketangguhan desa dalam menghadapi perubahan iklim maupun bencana.
6. Pembangunan Infrastruktur Digital
Mendukung pembangunan dan pemanfaatan infrastruktur digital serta teknologi untuk meningkatkan pelayanan dan kemajuan desa.
7. Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
Mendukung pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa sekaligus membuka kesempatan kerja bagi masyarakat desa melalui kegiatan padat karya.
8. Program Sektor Prioritas Lainnya
Mendukung program prioritas lainnya di desa, termasuk pengembangan potensi desa yang sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan pembangunan desa.
Larangan Penggunaan Dana Desa
Dalam pelaksanaannya, Dana Desa tidak dapat digunakan secara sembarangan. Penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perencanaan desa, serta fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Beberapa penggunaan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dirangkum dalam infografis antara lain:
- Gaji/honor Kepala Desa dan perangkat desa.
- Perjalanan dinas ke luar kabupaten/kota.
- Iuran jaminan sosial aparatur.
- Pembangunan kantor desa, kecuali untuk kegiatan rehabilitasi ringan.
- Bimbingan teknis (Bimtek).
- Studi banding ke luar wilayah.
- Pembayaran utang tahun sebelumnya.
- Bantuan hukum pribadi.
Dana Desa Harus Dikelola Secara Transparan dan Akuntabel
Penggunaan Dana Desa merupakan bagian penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Desa perlu memastikan setiap kegiatan yang dibiayai Dana Desa telah melalui proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Untuk Desa Parapatan, perencanaan penggunaan Dana Desa harus selaras dengan RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, kebutuhan masyarakat, serta ketentuan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Masyarakat Desa Parapatan juga memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan dan turut memastikan agar Dana Desa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pembangunan desa.
Dana Desa untuk masyarakat, dikelola secara transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dasar hukum:
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Peraturan ini berstatus berlaku.


