UU 17 TENTANG APBN 2026
PEMERINTAH INDONESIA TELAH MENETAPKAN APBN 2026
Pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. APBN 2026 menargetkan pendapatan negara sebesar Rp3.153,58 triliun dan belanja negara Rp3.842,7 triliun. Defisit anggaran diperkirakan Rp689,15 triliun atau 2,68% dari PDB. UU ini berlaku mulai 1 Januari 2026.
Sumber :
https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/apbn-2026-tujuan-dan-arah-kebijakan


