PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No 7 Thn 2026 ttg Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026

PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No 7 Thn 2026 ttg Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026

Parapatan, 14 Februari 2026

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 7 tahun 2026 ini menjabarkan secara detail tentang Pengelolaan Dana Desa di tahun 2026.

PMK ini mengatur regulasi tentang Dana Desa,Antara lain :

  • Mengatur mekanisme penyaluran Dana Desa
  • Mengatur tahapan pencairan
  • Mengatur syarat administrasi
  • Menjadi pedoman transfer anggaran dari pusat ke daerah/desa

Seperti yang tercantum pada Pasal 20

Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan:

a. penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan; 

b. penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;

c. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;

d. program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;

e. dukungan implementasi KDMP;

f. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui program padat karya tunai Desa;

g. pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau

h. program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.


Download PMK No 7 2026:

https://drive.google.com/file/d/1LBXaV5pIJgnsJrPDtOcqUXgdtTi-8kTt/view?fbclid=IwdGRjcAP8B2NjbGNrA_wHR2V4dG4DYWVtAjExAHNydGMGYXBwX2lkDDM1MDY4NTUzMTcyOAABHsscXYeHerraBrnuV3B2fUqJ41zRXG1f0CAiRg0gr59E_476baDK1lh0lMFT_aem_307thnF4w0Io8CW1TMHjNA

Blog

-
Kunjungan
Hari Ini

Jumlah Kunjungan

Hari Ini -
Kemarin -
Minggu Ini -
Minggu Lalu -
Bulan Ini -
Bulan Lalu -
Total Kunjungan -