PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No 7 Thn 2026 ttg Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026
Parapatan, 14 Februari 2026
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 7 tahun 2026 ini menjabarkan secara detail tentang Pengelolaan Dana Desa di tahun 2026.
PMK ini mengatur regulasi tentang Dana Desa,Antara lain :
- Mengatur mekanisme penyaluran Dana Desa
- Mengatur tahapan pencairan
- Mengatur syarat administrasi
- Menjadi pedoman transfer anggaran dari pusat ke daerah/desa
Seperti yang tercantum pada Pasal 20
Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan:
a. penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
b. penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
c. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
d. program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
e. dukungan implementasi KDMP;
f. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui program padat karya tunai Desa;
g. pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
h. program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
Download PMK No 7 2026:
https://drive.google.com/file/d/1LBXaV5pIJgnsJrPDtOcqUXgdtTi-8kTt/view?fbclid=IwdGRjcAP8B2NjbGNrA_wHR2V4dG4DYWVtAjExAHNydGMGYXBwX2lkDDM1MDY4NTUzMTcyOAABHsscXYeHerraBrnuV3B2fUqJ41zRXG1f0CAiRg0gr59E_476baDK1lh0lMFT_aem_307thnF4w0Io8CW1TMHjNA


