HIMBAUAN PENCEGAHAN KECELAKAAN KETENAGALISTRIKAN MASYARAKAT UMUM
⚡ Himbauan Keselamatan Ketenagalistrikan untuk Masyarakat ⚡
Dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan akibat listrik, PLN (Perusahaan Listrik Negara) melalui ULP Jatiwangi mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan ketenagalistrikan di lingkungan sekitar.
🔎 Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
- Gunakan listrik secara legal dan sesuai peruntukannya
- Pastikan instalasi listrik memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO)
- Jaga jarak aman minimal 3 meter dari jaringan listrik
- Hindari memasang antena, baliho, atau tenda dekat jaringan listrik
- Jangan bermain layang-layang di sekitar kabel listrik
- Tidak melakukan pembakaran di dekat gardu atau jaringan listrik
- Hindari penyambungan listrik ilegal (levering)
- Jangan menggali tanah di dekat instalasi listrik tanpa koordinasi
- Laporkan jika ada penyalahgunaan listrik atau kondisi berbahaya
📢 Peran masyarakat sangat penting!
Dengan meningkatkan kesadaran bersama, kita bisa mencegah potensi bahaya listrik serta menjaga keamanan lingkungan.
📞 Laporkan jika menemukan potensi bahaya:
- Call Center PLN: 123
- Aplikasi PLN Mobile
- Instagram PLN Jatiwangi
- HP PLN Jatiwangi: 0851-7124-6162
Mari bersama menciptakan lingkungan yang aman dari bahaya listrik ⚡




