Empat Warga Desa Parapatan Mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rakyat di Kabupaten Cirebon

Empat Warga Desa Parapatan Mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rakyat di Kabupaten Cirebon

Desa Parapatan – Pemerintah Desa Parapatan menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada putra-putri Desa Parapatan yang berkesempatan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rakyat di Kabupaten Cirebon.

Kegiatan MPLS tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 15 Agustus 2026, bertempat di Sekolah Rakyat Kabupaten Cirebon. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting bagi peserta didik untuk mengenal lingkungan sekolah, tenaga pendidik, tata tertib, proses pembelajaran, serta berbagai kegiatan yang akan mereka jalani selama mengikuti pendidikan di Sekolah Rakyat.

Adapun empat peserta didik yang berasal dari Desa Parapatan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, yang mengikuti kegiatan tersebut adalah:

  1. Wahid Suleman
  2. Nuralifah Al Zahrah
  3. Dimas Khaerul Maulana
  4. Rizal Sugiarto


Mengenal Lebih Dekat Program Sekolah Rakyat

Sekolah Rakyat merupakan salah satu program pemerintah yang dirancang sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai kemiskinan melalui peningkatan akses dan kualitas pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.

Kementerian Sosial RI menjelaskan bahwa Sekolah Rakyat dikembangkan sebagai pendidikan yang tidak hanya memberikan akses pendidikan, tetapi juga mendorong peserta didik untuk memiliki pengetahuan, karakter, dan keterampilan sebagai bekal untuk masa depan. Pemerintah juga mengembangkan konsep Sekolah Rakyat dengan pendekatan pendidikan berasrama (boarding school).

Program ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan. Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem menjadi salah satu landasan penting dalam sinergi program pengentasan kemiskinan antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Selain itu, penyelenggaraan Sekolah Rakyat didukung dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat, yang kemudian mengalami perubahan melalui Permensos Nomor 13 Tahun 2025.

Kesempatan untuk Membangun Masa Depan

Pemerintah Desa Parapatan berharap keikutsertaan keempat peserta didik tersebut dapat menjadi awal yang baik dalam menempuh pendidikan dan mengembangkan potensi diri.

Melalui pendidikan yang berkualitas, pembentukan karakter, serta pembekalan keterampilan, para peserta didik diharapkan mampu tumbuh menjadi generasi yang mandiri, berprestasi, memiliki kepedulian sosial, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa.

Pemerintah Desa Parapatan juga mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan dukungan dan doa kepada Wahid Suleman, Nuralifah Al Zahrah, Dimas Khaerul Maulana, dan Rizal Sugiarto agar dapat mengikuti seluruh proses pendidikan dengan baik dan meraih prestasi.

Pendidikan adalah investasi untuk masa depan. Semoga putra-putri Desa Parapatan tumbuh menjadi generasi yang berilmu, berkarakter, terampil, dan mampu membawa nama baik desa.”

Referensi Pemerintah Pusat

Informasi mengenai Program Sekolah Rakyat dapat dipelajari melalui sumber resmi pemerintah, antara lain:

  • Kementerian Sosial RI – Sekolah Rakyat: informasi mengenai tujuan dan pengembangan Program Sekolah Rakyat.
  • Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025: landasan kebijakan optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
  • Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025: mengatur organisasi dan tata kerja Sekolah Rakyat.

Pemerintah Desa Parapatan Kecamatan Sumberjaya – Kabupaten Majalengka

Blog

-
Kunjungan
Hari Ini

Jumlah Kunjungan

Hari Ini -
Kemarin -
Minggu Ini -
Minggu Lalu -
Bulan Ini -
Bulan Lalu -
Total Kunjungan -